Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian
utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sarawak, Sabah, Brunei. Sejak masa
Hindu hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan, daerah yang
sekarang menjadi wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga daerah Kinabatangan di Sabah bagian Timur merupakan
wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang. Namun belakangan
sebagian utara Nagri Marancang (alias Sabah bagian Timur) terlepas dari Berau
karena diklaim sebagai wilayah mandala Brunei, kemudian oleh Brunei dihadiahkan
kepada Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai
bermukim di sebagian wilayah tersebut. Kemudian kolonial Inggris menguasai
sebelah utara Nagri Marancang dan Belanda menguasai sebelah selatan Nagri
Marancang (sekarang provinsi Kaltara).
Wilayah yang menjadi provinsi
Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan.
Kesultanan Bulungan menjadi daerah perluasan pengaruh Kesultanan Sulu. Namun Kerajaan Berau (yang
merupakan induk dari Kesultanan Bulungan) menurut Hikayat Banjar termasuk
salah satu vazal atau negara bagian di dalam mandala
negara Kesultanan Banjar sejak
zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa
(masa Hindu). Sampai tahun 1850, negeri Bulungan masih
diklaim sebagai negeri bawahan dalam mandala negara Kesultanan Sulu. Namun dalam tahun 1853, negeri Bulungan sudah
dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau kembali menjadi bagian dari Berau.
Walaupun belakangan negeri Bulungan dibawah kekuasaan Pangeran dari Brunei,
namun negeri tersebut masih tetap termasuk dalam mandala negara Berau.
Berdasarkan perjanjian antara negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang
dibuat pada tanggal 13 Agustus 1787 dan 4 Mei 1826,
maka secara hukum negara Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat VOC
Belanda dan beberapa daerah bagian dan negara bagian yang diklaim sebagai bekas vazal Banjar diserahkan sebagai properti VOC
Belanda termasuk Berau dan daerah taklukannya, maka Kompeni Belanda membuat
batas-batas wilayahnya yang diperolehnya dari Banjar berdasarkan perjanjian
tersebut yaitu wilayah paling barat adalah negara bagian Sintang, daerah bagian Lawai dan Daerah Aliran Sungai Jelai (salah satu wilayah Kepageranan Kotawaringin di dalam negara kesultanan Banjar)
sedangkan wilayah paling timur adalah negara bagian Berau. Negara bagian Berau
meliputi negeri kesultanan
Gunung Tabur, negeri kesultanan Tanjung/Sambaliung,
negeri kesultanan Bulungan & distrik Tidung yang dihapuskan
tahun 1916. Berdasarkan
peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan
jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltara-Sabah hari ini, karena mencakupi
semua perkampungan suku Tidung yang
ada di wilayah Tawau.
Terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara
yang disingkat menjadi Kaltara, melalui proses panjang yang diwacanakan sejak
tahun 2000. Provinsi Kaltara secara resmi terbentuk sejak ditandatanganinya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
RUU pembentukan Provinsi Kalimantan
Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober
2012 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Sejak terbit UU No. 20 Tahun
2012 maka resmi terbentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke 34 di
Indonesia. Pada tanggal 22 April 2013 Penjabat Gubernur Kalimantan Utara yaitu
Irianto Lambrie dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta.
Tujuan pembentukan provinsi ini adalah
untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, memperpendek rentang kendali (span of control)
pemerintahan, terutama di kawasan perbatasan. Pemerintah Pusat berharap dengan
adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan utara Kalimantan dapat
langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Diharapkan juga dengan adanya Provinsi Kaltara dapat meningkatkan perekonomian
warga Kalimantan Utara yang berada di dekat perbatasan dengan negara-negara
tetangga.
Pada saat dibentuknya, wilayah Kaltara
terbagi 5 wilayah administrasi yang terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten yakni
Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Seluruh wilayah tersebut sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan
Timur. Berdasarkan bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, Kaltara
beribukota Tanjung Selor yang berada di Kabupaten Bulungan.
0 komentar:
Posting Komentar